Mengetahui Metode Penulisan Kitab Ushûl Fiqh dengan Cepat

Mengetahui Metode Penulisan Kitab Ushûl Fiqh Dengan Cepat

Ilmu ushûl fiqh sejatinya sudah ada sejak zaman di mana sumber hukum Islam masih terbatas pada Al-Qur'an dan hadis. Karena tidak mungkin kita mengetahui wajibnya salat dan haramnya zina kecuali dengan mengetahui tata cara pengambilan hukum dari teks Al-Qur'an dan hadis. Yang mana keduanya merupakan bagian penting dari ilmu ushûl fiqh. Akan tetapi telah  kita ketahui bahwa pencetus sekaligus orang pertama yang membukukan ilmu ushûl fiqh baru lahir pada tahun 150 H. Beliau adalah Imam Mazhab Syafii, Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafii dengan karyanya yang berjudul Ar-Risâlah. Lantas ushûl fiqh mana yang digunakan para ulama sebelum lahirnya Imam Syafii untuk mengambil hukum?

Manusia sudah mulai berdebat dan berpikir bahkan sebelum Aristoteles menyusun buku tentang ilmu mantik. Para penyair pun sudah melantunkan syairnya sejak sebelum disusunnya ilmu ‘arûdh oleh Imam Khalil bin Ahmad. Orang Arab pun dalam berbicara sudah terlanjur fasih sebelum ilmu nahu dibukukan. Begitu pula yang terjadi pada ilmu ushûl fiqh. Sudah tak heran ketika suatu fan ilmu sudah dipraktikkan sejak sebelum ilmu itu disusun dan dibukukan.

Di dalam kitab Ar-Risâlah, Imam Syafii membahas tentang Al-Qur'an, hadis, ijmak, kias, ‘am, khas, musytarak, mujmal, mufasshal, dan seterusnya. Tidak ada ulama yang menyusun kitab seperti Ar-Risâlah sebelum Imam Syafii bahkan Imam Hanafi dan Imam Malik yang menjadi pendahulunya.

Kemudian setelah Ar-Risâlah Imam Syafii, barulah muncul banyak ulama yang menyusun kitab ushûl fiqh baik secara detail maupun ringkas. Terdapat beberapa metode yang mereka gunakan dalam menyusun kitab ushûl fiqh. Di antaranya adalah metode Syafiiyah/Mutakallimin, dan metode Hanafiyah/Fukaha. Kedua metode ini memiliki perbedaan yang signifikan terutama dalam penetapan kaidah ushûl.

Salah satu ciri khas metode Syafiiyah/Mutakallimin adalah menetapkan kaidah-kaidah ushûl berlandaskan dalil-dalil logika bahasa Qur'an dan hadis tanpa memandang masalah-masalah fikih. Karena penganut metode tersebut meyakini bahwa furûfiqhiyah adalah buah dari kaidah dan bukan asal dari kaidah.

Para ulama ushûl menyebut metode tersebut dengan metode Syafiiyah karena orang pertama yang menyusun kitab ushûl fiqh dengan metode tersebut adalah Imam Syafii. Dan ulama yang paling banyak menulis kitab ushûl fiqh menggunakan metode tersebut juga ulama Syafiiyah. Metode tersebut juga dinamakan dengan metode Mutakallimin karena kebanyakan ulama yang menyusun kitab ushûl fiqh dengan metode tersebut juga merupakan ulama ahli ilmu kalam. Di samping itu, mereka juga banyak memadukan ilmu kalam dengan ilmu ushûl fiqh menggunakan metode Syafiiyah tersebut seperti memasukkan pembahasan tahsîn al-‘aql wat taqbîh al-‘aql. Bahkan Imam Al-Ghazali membuka kitabnya Al-Mustashfâ dengan membahas ilmu mantik hingga lebih dari lima puluh halaman. Beliau menjelaskan, bahwa ilmu mantik memang bukan bagian dari ilmu ushûl fiqh, namun sengaja dicantumkan sebab pembahasannya sangat penting sebagai pembuka setiap ilmu.

Metode di atas disebut juga dengan metode jumhur karena kebanyakan ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menggunakan metode tersebut. Ciri-ciri metode itu, antara lain, menjadikan dalil ‘aqli dan naqli sebagai dasar dalam menetapkan kaidah-kaidah ushûl tanpa menghiraukan masalah-masalah furû’iyah, tidak adanya fanatisme pada satu mazhab fikih tertentu, hanya mencantumkan masalah furû’iyah sebagai contoh dan penjelas saja, serta terdapat pembahasan ilmu kalam juga logika yang sejatinya bukan bagian dari ilmu ushûl fiqh.

Beberapa kitab ushûl fiqh yang disusun menggunakan metode di atas adalah; Al-‘Umad karya Qadhi Abdul Jabbar bin Ahmad Al-Mu’tazili, Al-Mu’tamad karya Abul Husain Al-Bashri Al-Mu’tazili, Al-Burhân karya Imam Haramain Abdul Malik bin Yusuf Al-Juwaini, dan kitab Al-Mustashfâ karya Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali. Empat kitab di atas merupakan rujukan utama ilmu ushûl fiqh metode Syafiiyah/Mutakallimin.

Metode kedua adalah metode Fukaha/Hanafiyah. Ciri khas metode ini adalah menetapkan kaidah ushûl fiqh dengan mempelajari dan mengumpulkan masalah-masalah fikih mazhabnya terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan dan menetapkan kaidah ushûl yang sesuai berdasarkan masalah fikih tersebut. Ulama yang menggunakan metode ini menjadikan furû’ sebagai landasan untuk menetapkan suatu kaidah ushûl. Berbeda dengan metode sebelumnya yang menjadikan furû’ sebagai hasil dari kaidah ushûl yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Para ulama ushûl menyebut metode kedua ini dengan metode Hanafiyah. Karena yang menggunakan metode ini dalam menyusun kitab ushûl fiqh adalah ulama mazhab Hanafi. Metode ini juga disebut dengan metode Fukaha. Karena sangat mementingkan dan mengutamakan masalah-masalah fikih di dalamnya. Selain itu, juga banyak ditemukan masalah furû’iyah dalam metode ini

Beberapa kitab ushûl fiqh yang menggunakan metode kedua antara lain; Kanz Al-Wushûl ilâ ‘Ilm Al-Ushûl karya Saiful Islam Al-Bazdawi, Tamhîd Al-Fushûl fî Al-Ushûl karya Imam As-Sarkhasi, kitab Al-Manâr karya Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafi, dan lain lain. 

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Wajîz fî Ushûl Al-Fiqh memberikan tips cara cepat membedakan antara kitab ushûl fiqh yang menggunakan metode Syafiiyah dengan Hanafiyah hanya dengan melihat susunan pembahasannya, tanpa harus membaca dan menganalisa kitab secara keseluruhan. Beliau menjelaskan, kitab ushûl fiqh yang menggunakan metode Syafiiyah, akan membahas terlebih dahulu definisi-definisi secara bahasa dan mantik. Kemudian lanjut pada pembahasan hukum-hukum syariat, dalil-dalil, dan diakhiri dengan pembahasan ijtihad dan taklid. Adapun kitab ushûl fiqh yang menggunakan metode Hanafiyah akan membahas terlebih dahulu definisi ushûl fiqh. Kemudian lanjut pada penjelasan dalil-dalil syar’î—baik yang disepakati maupun tidak—, ahwal para mujtahid, ta’ârudh wa tarjîh, dan diakhiri dengan pembahasan hukum syariat. Kira-kira kitab ushûl fiqh yang sudah kamu baca menggunakan metode apa?

Redaktur: M. Deden Hidzil
Editor: Gelar Washolil Autho
Lebih baru Lebih lama