Komponen Fundamental Seorang Mufti Sebelum Berfatwa

Komponen Fundamental Seorang Mufti Sebelum Berfatwa

Dalam kehidupan nyata, seseorang dituntut untuk melakukan sesuatu yang tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Walau demikian, tak jarang seseorang mengalami kebingungan sebelum bertindak; laku bagaimanakah yang harus dia kerjakan yang dapat memberi kemaslahatan dan tidak merugikan. Dari sini, seorang mufti yang mempunyai kapasitas dan kredibilitas diharap mampu memberikan solusi dan jawaban terhadap persoalan umat berdasarkan kitab suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW.

Sebelum merumuskan jawaban yang tepat, setidaknya ada tiga komponen yang harus diketahui oleh seorang mufti:

1. Mengetahui Maksud (Dalalah) yang Dikehendaki Teks-Teks Al-Qur’an dan Hadis

Sering kali seorang mufti berhadapan dengan teks yang mempunyai makna kontradiktif dengan teks yang lainnya secara lahir (at-ta'arudl adz-dzahiri), sehingga dia dituntut untuk mencari solusi yang bisa memberikan pemahaman benar yang dikehendaki teks-teks tersebut. Karena sejatinya, tidaklah mungkin teks yang bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui serta Bijak itu bersifat kontradiktif. Lalu, bagaimana metode yang dapat membantu mufti untuk mengatasi hal tersebut? Dalam hal ini, ulama usul fikih memberikan berbagai macam teori guna menyelesaikan permasalahan di atas. Namun, pada tulisan kali ini, penulis hanya memaparkan satu teori saja sebagai contoh dan yang lainnya bisa diakses sendiri oleh pembaca dalam kitab-kitab usul fikih.

Dalam kitab Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW memuji orang-orang yang memberikan persaksian ketika mereka diminta untuk bersaksi. Namun, dalam kitab Shahih Bukhari, Rasulullah mencela orang-orang yang memberikan persaksian sebelum mereka diminta untuk bersaksi. Agar dua hadis tersebut–yang terlihat kontradiksi secara lahir–dapat dipahami dengan benar, ulama usul fikih merumuskan sebuah konsep yang bernama "Al-Jam'u baina Ad-Dalilain" (menggabungkan antara dua dalil). Maksudnya, mengarahkan pemahaman setiap hadis sesuai dengan konteks hadis tersebut.

Berdasarkan teori di atas, yang dimaksud celaan Rasulullah terhadap orang yang memberi persaksian sebelum diminta adalah mereka yang bersaksi atas perilaku orang lain yang melanggar hak-hak Allah SWT. Karena semestinya yang harus dia lakukan adalah menutupi kesalahan orang lain, bukan mengumbarnya, sebab Allah SWT adalah Zat Yang Maha Mengampuni. Lain halnya dengan maksud hadis yang kedua, yang dimaksud pujian Rasulullah terhadap orang yang memberi persaksian sebelum diminta adalah mereka yang bersaksi atas perilaku orang lain yang telah melanggar hak-hak anak Adam. Sehingga, Rasulullah ingin mengajarkan kepada kita agar jangan sampai hak sesama anak Adam itu dilanggar.

2. Mengetahui Tujuan-Tujuan dari Ditetapkannya Syariat (Maqasid Asy-Syariah)

Islam memiliki kaidah universal yang menjadi dasar pijakan seorang mufti guna mengeluarkan hukum-hukum parsial (juziyyah). Kaidah universal tersebut dalam istilah ulama usul fikih disebut dengan maqasid asy-syariah. Maqashid asy-syariah–sebagaimana yang disepakati kebanyakan ulama–itu terbagi menjadi lima: menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Dalam praktiknya, tak jarang kita temui seorang mufti yang hendak mengeluarkan hukum tertentu (parsial) dengan memakai metodologi yang telah disepakati dalam mazhabnya, yang justru hukum tersebut malah bertentangan dengan salah satu dari maqasid asy-syariah di atas.

Kita ambil contoh mufti yang bermazhab Syafii. Dalam permasalahan tertentu, semisal zakat mata uang, apabila mufti tersebut menggunakan metodologi yang berlaku di dalam mazhabnya, niscaya dia berkesimpulan bahwa zakat mata uang itu hanya berlaku untuk emas dan perak saja. Dengan demikian, zakat mata uang di zaman sekarang itu sudah tidak ada, karena di zaman sekarang, mata uang yang digunakan adalah berupa kertas, bukan lagi emas dan perak. Melihat kesimpulan hukum di atas, mufti tersebut harus meninjau kembali metodologi yang dia pakai karena hukum yang dihasilkan tadi bertentangan dengan maqasid asy-syariah yang kelima, yaitu menjaga harta.

Di sisi lain, kalau kita melihat secara langsung kitab Al-Umm, Imam Syafii menjelaskan bahwa zakat mata uang tidak hanya bisa dikeluarkan dengan emas dan perak saja, dua hal tersebut hanyalah sebagai tolak ukur untuk mata uang yang lainnya. Dalam artian, apabila ada mata uang selain emas dan perak yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas atau 595 gram perak, maka mata uang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Mengetahui Realitas (Waqi')

Di antara komponen pokok yang harus dimiliki mufti adalah pengetahuan tentang realitas (waqi'). Waqi' sendiri diartikan sebagai suatu fakta yang sedang berlangsung di dalam masyarakat tertentu, baik masyarakat komunal maupun individual. Dengan mengetahui realitas tersebut, seorang mufti diharapkan mampu untuk menghasilkan suatu hukum yang dapat memberikan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, tanpa mengetahui seluk-beluk fakta yang terjadi, seorang mufti dikhawatirkan memberikan suatu hukum yang berdampak negatif. Padahal, ciri khas agama Islam itu sendiri adalah rahmat bagi alam semesta.

Apabila kita melihat beberapa dekade ke belakang, pernah ada kejadian seorang muazin yang mengumandangkan azan yang kemudian disiarkan ke masjid yang lain. Kejadian ini pun lantas memantik perhatian dari kalangan ahli fikih. Sebagian mereka ada yang memperbolehkan apa yang dilakukan muazin tersebut, sebagian ada yang melarangnya. Dua pendapat yang berbeda di atas, walaupun sama-sama berlandaskan hadis yang sahih, tidak menafikan kita untuk bertarjih antara dua pendapat tersebut. Kalau melihat realitas yang ada, terdapat sebagian masjid yang muazinnya teledor dengan tugas yang seharusnya dia lakukan, sehingga tak jarang terjadi azan yang dikumandangkan tidak tepat pada waktunya. Melihat fakta tersebut, tentu sudah jelas pendapat mana yang seharusnya kita tarjih, yaitu pendapat yang memperbolehkan. Dari sini, kita mengerti betapa pentingnya pengetahuan seorang mufti mengenai realitas yang ada sehingga dia tidak salah dalam menjawab suatu permasalahan yang berujung pada hilangnya kemaslahatan dan menimbulkan kemafsadahan.

Seorang mufti memiliki peran yang krusial dalam memberikan panduan dan fatwa yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pemahaman mendalam tentang maksud teks agama, tujuan syariat, dan realitas yang ada, seorang mufti dapat menyelaraskan antara ajaran agama dan kondisi nyata, sehingga menghasilkan fatwa yang bijaksana dan membawa kemaslahatan bagi umat. Melalui pendekatan ini, peran mufti sebagai pemberi solusi yang adil dan rahmat bagi semesta dapat terwujud dengan baik.

Oleh: Syiq Nuris Syahid
Editor: Rofiqul Amin
Lebih baru Lebih lama