Dalam kehidupan nyata, seseorang
dituntut untuk melakukan sesuatu yang tidak merugikan diri sendiri maupun orang
lain. Walau demikian, tak jarang seseorang mengalami kebingungan sebelum
bertindak; laku bagaimanakah yang harus dia kerjakan yang dapat memberi
kemaslahatan dan tidak merugikan. Dari sini, seorang mufti yang mempunyai
kapasitas dan kredibilitas diharap mampu memberikan solusi dan jawaban terhadap
persoalan umat berdasarkan kitab suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW.
Sebelum merumuskan jawaban yang
tepat, setidaknya ada tiga komponen yang harus diketahui oleh seorang mufti:
1. Mengetahui Maksud
(Dalalah) yang Dikehendaki Teks-Teks Al-Qur’an dan Hadis
Sering kali
seorang mufti berhadapan dengan teks yang mempunyai makna kontradiktif dengan
teks yang lainnya secara lahir (at-ta'arudl adz-dzahiri), sehingga dia
dituntut untuk mencari solusi yang bisa memberikan pemahaman benar yang
dikehendaki teks-teks tersebut. Karena sejatinya, tidaklah mungkin teks yang
bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui serta Bijak itu bersifat kontradiktif.
Lalu, bagaimana metode yang dapat membantu mufti untuk mengatasi hal tersebut?
Dalam hal ini, ulama usul fikih memberikan berbagai macam teori guna
menyelesaikan permasalahan di atas. Namun, pada tulisan kali ini, penulis hanya
memaparkan satu teori saja sebagai contoh dan yang lainnya bisa diakses sendiri
oleh pembaca dalam kitab-kitab usul fikih.
Dalam kitab
Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW memuji orang-orang yang
memberikan persaksian ketika mereka diminta untuk bersaksi. Namun, dalam kitab
Shahih Bukhari, Rasulullah mencela orang-orang yang memberikan persaksian
sebelum mereka diminta untuk bersaksi. Agar dua hadis tersebut–yang terlihat
kontradiksi secara lahir–dapat dipahami dengan benar, ulama usul fikih
merumuskan sebuah konsep yang bernama "Al-Jam'u baina Ad-Dalilain"
(menggabungkan antara dua dalil). Maksudnya, mengarahkan pemahaman setiap hadis
sesuai dengan konteks hadis tersebut.
Berdasarkan
teori di atas, yang dimaksud celaan Rasulullah terhadap orang yang memberi
persaksian sebelum diminta adalah mereka yang bersaksi atas perilaku orang lain
yang melanggar hak-hak Allah SWT. Karena semestinya yang harus dia lakukan
adalah menutupi kesalahan orang lain, bukan mengumbarnya, sebab Allah SWT
adalah Zat Yang Maha Mengampuni. Lain halnya dengan maksud hadis yang kedua,
yang dimaksud pujian Rasulullah terhadap orang yang memberi persaksian sebelum
diminta adalah mereka yang bersaksi atas perilaku orang lain yang telah
melanggar hak-hak anak Adam. Sehingga, Rasulullah ingin mengajarkan kepada kita
agar jangan sampai hak sesama anak Adam itu dilanggar.
2. Mengetahui
Tujuan-Tujuan dari Ditetapkannya Syariat (Maqasid Asy-Syariah)
Islam memiliki
kaidah universal yang menjadi dasar pijakan seorang mufti guna mengeluarkan
hukum-hukum parsial (juziyyah). Kaidah universal tersebut dalam istilah
ulama usul fikih disebut dengan maqasid asy-syariah. Maqashid
asy-syariah–sebagaimana yang disepakati kebanyakan ulama–itu terbagi
menjadi lima: menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga keturunan,
dan menjaga harta. Dalam praktiknya, tak jarang kita temui seorang mufti yang
hendak mengeluarkan hukum tertentu (parsial) dengan memakai metodologi yang
telah disepakati dalam mazhabnya, yang justru hukum tersebut malah bertentangan
dengan salah satu dari maqasid asy-syariah di atas.
Kita ambil
contoh mufti yang bermazhab Syafii. Dalam permasalahan tertentu, semisal zakat
mata uang, apabila mufti tersebut menggunakan metodologi yang berlaku di dalam
mazhabnya, niscaya dia berkesimpulan bahwa zakat mata uang itu hanya berlaku
untuk emas dan perak saja. Dengan demikian, zakat mata uang di zaman sekarang
itu sudah tidak ada, karena di zaman sekarang, mata uang yang digunakan adalah
berupa kertas, bukan lagi emas dan perak. Melihat kesimpulan hukum di atas,
mufti tersebut harus meninjau kembali metodologi yang dia pakai karena hukum
yang dihasilkan tadi bertentangan dengan maqasid asy-syariah yang
kelima, yaitu menjaga harta.
Di sisi lain,
kalau kita melihat secara langsung kitab Al-Umm, Imam Syafii menjelaskan bahwa
zakat mata uang tidak hanya bisa dikeluarkan dengan emas dan perak saja, dua
hal tersebut hanyalah sebagai tolak ukur untuk mata uang yang lainnya. Dalam
artian, apabila ada mata uang selain emas dan perak yang nilainya setara dengan
harga 85 gram emas atau 595 gram perak, maka mata uang tersebut wajib
dikeluarkan zakatnya.
3. Mengetahui Realitas
(Waqi')
Di antara
komponen pokok yang harus dimiliki mufti adalah pengetahuan tentang realitas
(waqi'). Waqi' sendiri diartikan sebagai suatu fakta yang sedang berlangsung di
dalam masyarakat tertentu, baik masyarakat komunal maupun individual. Dengan
mengetahui realitas tersebut, seorang mufti diharapkan mampu untuk menghasilkan
suatu hukum yang dapat memberikan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat.
Sebaliknya, tanpa mengetahui seluk-beluk fakta yang terjadi, seorang mufti
dikhawatirkan memberikan suatu hukum yang berdampak negatif. Padahal, ciri khas
agama Islam itu sendiri adalah rahmat bagi alam semesta.
Apabila kita
melihat beberapa dekade ke belakang, pernah ada kejadian seorang muazin yang
mengumandangkan azan yang kemudian disiarkan ke masjid yang lain. Kejadian ini
pun lantas memantik perhatian dari kalangan ahli fikih. Sebagian mereka ada
yang memperbolehkan apa yang dilakukan muazin tersebut, sebagian ada yang
melarangnya. Dua pendapat yang berbeda di atas, walaupun sama-sama berlandaskan
hadis yang sahih, tidak menafikan kita untuk bertarjih antara dua pendapat
tersebut. Kalau melihat realitas yang ada, terdapat sebagian masjid yang
muazinnya teledor dengan tugas yang seharusnya dia lakukan, sehingga tak jarang
terjadi azan yang dikumandangkan tidak tepat pada waktunya. Melihat fakta
tersebut, tentu sudah jelas pendapat mana yang seharusnya kita tarjih, yaitu
pendapat yang memperbolehkan. Dari sini, kita mengerti betapa pentingnya
pengetahuan seorang mufti mengenai realitas yang ada sehingga dia tidak salah
dalam menjawab suatu permasalahan yang berujung pada hilangnya kemaslahatan dan
menimbulkan kemafsadahan.
Seorang mufti memiliki peran yang
krusial dalam memberikan panduan dan fatwa yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan
pemahaman mendalam tentang maksud teks agama, tujuan syariat, dan realitas yang
ada, seorang mufti dapat menyelaraskan antara ajaran agama dan kondisi nyata,
sehingga menghasilkan fatwa yang bijaksana dan membawa kemaslahatan bagi umat.
Melalui pendekatan ini, peran mufti sebagai pemberi solusi yang adil dan rahmat
bagi semesta dapat terwujud dengan baik.
Editor: Rofiqul Amin