Usul fikih merupakan disiplin ilmu yang mengkaji metode penetapan hukum syariat berdasarkan sumber-sumber yang valid, validitas sumber tersebut, serta pemahaman terhadap teks-teks syariat. Tujuan utama usul fikih adalah untuk menetapkan hukum yang konsisten dengan metode syariat, meskipun jumlah teks ayat dan hadis yang menjelaskan tentang hukum terbatas, sementara realitas kehidupan terus berkembang.
Untuk menanggapi kebutuhan hukum yang muncul dalam kehidupan kontemporer, para ahli usul menggunakan dua prinsip pendekatan, yaitu:
1. Istishab al-ashl: Prinsip yang menyatakan bahwa hukum asal segala perbuatan adalah mubah.
2. Ilhaq: Prinsip yang menyamakan permasalahan cabang dengan asal (al-ashl) berdasarkan alasan (ilat) yang sama. Mekanisme ilhaq dilakukan melalui metode analogi hukum (qiyas) dengan mempertimbangkan alasan yang sama antara permasalahan cabang dan asal.
Qiyas memiliki empat rukun, yaitu: masalah asal, hukum dari masalah asal (hukm al-ashl), ilat, dan masalah cabang. Melalui qiyas, para ahli usul dapat menetapkan hukum secara rasional tanpa keluar dari manhaj syariat. Mayoritas ulama usul menganggap mengamalkan qiyas hukumnya wajib secara syariat, karena qiyas memberikan dugaan kuat (dzan rajih) terhadap hukum yang dihasilkan.
Jenis-jenis qiyas antara lain:
1. Qiyas Aulawi: Ketika ilat di masalah cabang lebih kuat dari masalah asal. Contohnya adalah larangan memukul orang tua lebih kuat dari sekadar berkata kasar kepada mereka.
2. Qiyas Musawi: Ketika ilat di masalah cabang sama dengan masalah asal. Contohnya adalah larangan menyia-nyiakan atau memakan harta anak yatim setara dengan membakarnya.
3. Qiyas Adna: Ketika ilat di masalah cabang lebih lemah dari masalah asal. Contohnya adalah perbedaan pendapat ulama dalam masalah riba.
Meskipun qiyas menghasilkan dugaan, penggunaannya tetap dianggap wajib karena syariat membolehkan penggunaan dzan dalam memutuskan hukum. Kaidah menyatakan bahwa, “Mengamalkan dengan dzan itu hukumnya wajib.” Namun, sebagian ulama menolak penggunaan qiyas dan menganggapnya tidak diperlukan. Mereka menggunakan pendekatan langsung dari teks Al-Qur’an dan hadis. Mereka berpendapat bahwa teks-teks syariat sudah sangat jelas, seperti dalam kasus khamar yang mencakup semua zat memabukkan tanpa perlu menggunakan qiyas.
Di sisi lain, mayoritas ulama melihat qiyas sebagai metode penting untuk mengatasi persoalan baru dalam syariat, meskipun sebagian kecil menolaknya dengan alasan bahwa hal itu menciptakan hukum baru untuk masalah yang tidak disebutkan dalam teks-teks syariat.
Dalam perdebatan antara mayoritas ulama yang menerima qiyas dan mereka yang menolaknya, mayoritas berpendapat bahwa perbedaan ini hanya masalah penafsiran kata-kata saja (khilaf lafdzi). Namun, pandangan mayoritas mengandung kaidah yang lebih terstruktur meskipun kedua pihak mencapai keputusan hukum yang sama. Di titik ini, perbedaan kembali muncul dan bahkan semakin berkembang, karena keputusan hukum yang diperoleh melalui metode qiyas dan kaidah-kaidahnya tidak selalu sesuai dengan keputusan hukum yang diambil oleh mereka yang menolak qiyas.
Al-Illat dan Hikmah
Para ahli usul membedakan antara ilat dan hikmah (tujuan). Ilat memiliki dua sifat: jelas dan terstruktur, sementara hikmah bisa saja jelas tetapi tidak terstruktur atau terstruktur tetapi tidak jelas. Contohnya, dalam masalah transaksi, rida adalah hikmah bukan ilat karena bersifat samar di dalam hati (khafi). Oleh karena itu, para ahli usul menyebutkan ilat dalam masalah transaksi adalah sesuatu yang jelas dan terstruktur. Misalnya, dalam kasus tersebut, perkataan penjual “saya jual kepada Anda” atau pembeli “saya beli dari Anda” adalah ilat yang jelas dan terstruktur. Meskipun penjual mengklaim tidak adanya kerelaan dalam hatinya, kecuali jika ada bukti yang jelas bahwa transaksi itu terjadi dengan paksaan atau penipuan.
Dari sini, para ahli usul menarik sebuah kaidah penting bahwa, “Hukum berputar seiring dengan ilatnya, bukan dengan hikmahnya”. Hal ini menegaskan bahwa penetapan hukum didasarkan pada sesuatu yang jelas dan terstruktur, bukan pada hal yang tersembunyi atau relatif.
Qiyas tetap memegang peran vital dalam dinamika penetapan hukum Islam, sebagai jembatan antara teks syariat dan realitas kontemporer yang terus berkembang. Melalui pendekatan ini, hukum Islam mampu merespons tantangan zaman dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat yang kokoh dan terstruktur. Oleh karena itu, pengamalan qiyas menjadi esensial dalam menjaga relevansi dan keberlanjutan hukum Islam di tengah perubahan zaman.
Editor: Rofiqul Amin